PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Pasal 2
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Diklat PB diperuntukkan bagi aparatur, masyarakat, dan lembaga usaha. (2) Diklat PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenjang:
a. operator; b. teknisi/analis; dan c. ahli. (3) Selain Diklat PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikembangkan program dan latihan berbentuk simulasi dan gladi dalam skala nasional dan internasional.
