PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. jenis Rambu dan Papan Informasi; b. jumlah Rambu dan Papan Informasi; dan c. lokasi penempatan dan pemasangan Rambu dan Papan Informasi. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi kebutuhan; b. survei lapangan; dan c. penentuan dan penetapan kebutuhan.
