Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Inventarisasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berdasarkan dokumen perencanaan terkait penanggulangan Bencana. (2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dokumen kajian risiko Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus; b. dokumen rencana penanggulangan Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus; c. dokumen rencana kontingensi provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus; dan/atau d. dokumen rencana evakuasi Bencana provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan/atau kawasan tertentu/khusus. (3) Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inventarisasi kebutuhan Rambu dan Papan Informasi dikoordinasikan kepada BPBD kabupaten/kota.
