PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi, meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; c. penempatan dan pemasangan; dan d. evaluasi.
