PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didukung oleh: a. BNPB; b. kementerian/lembaga terkait; c. Pemerintah Daerah provinsi; d. masyarakat; e. lembaga usaha; dan f. akademisi. (2) Dukungan penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada BPBD Kabupaten/Kota.
