PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA
Rambu dan Papan Informasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
BAB 2 — PENYELENGGARA
Rambu dan Papan Informasi diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.