PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rambu dan Papan Informasi digunakan untuk jenis ancaman Bencana, paling sedikit meliputi: a. gempa bumi; b. tsunami; c. erupsi gunung api; d. longsor; e. banjir; f. banjir bandang; g. kebakaran hutan dan lahan; dan h. gagal teknologi.
