PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 24
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Setiap daun Rambu harus mencantumkan logo penyelenggara. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan posisi pada bagian belakang daun Rambu.
