PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 23
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Daun Rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berisikan informasi berupa: a. piktogram; dan/atau b. tulisan. (2) Piktogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digambarkan sesuai dengan jenis ancaman Bencana.
