PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 22
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Bagian Rambu terdiri atas: a. daun Rambu; dan b. tiang Rambu. (2) Bagian Rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Papan Tambahan. (3) Bagian Rambu harus memenuhi spesifikasi teknis Rambu dan Papan Informasi.
