PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 21
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c digunakan untuk menunjukkan: a. arah evakuasi; dan b. lokasi aman Bencana. (2) Rambu petunjuk lokasi aman Bencana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Rambu petunjuk lokasi evakuasi; dan b. Rambu petunjuk lokasi pengungsian.
