PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 20
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
(1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b digunakan untuk mengatur aktivitas yang dilarang dilakukan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya di lokasi tempat pemasangan. (2) Aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya Bencana; dan b. aktivitas yang berpotensi menghalangi kegiatan penanganan darurat Bencana.
