PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 19
BAB 6 — STANDAR TEKNIS
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a digunakan untuk menyatakan peringatan terhadap: a. ancaman Bencana; dan/atau b. tempat berbahaya, di kawasan rawan Bencana.
