PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 17
BAB 5 — PENYELENGGARAAN RAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
(1) Penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana, meliputi: a. perencanaan; b. pengadaan; dan c. penempatan dan pemasangan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana. (3) Koordinasi penyelenggaraan Rambu dan Papan Informasi pada Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
