PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 16
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PENGGANTIAN
Kegiatan penggantian Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 didahului dengan penghapusan barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
