PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 15
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PENGGANTIAN
Kegiatan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan apabila: a. tidak dapat dilakukan upaya perbaikan pada Rambu dan Papan Informasi; dan/atau b. Rambu dan Papan Informasi berada dalam kondisi rusak total.
