PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 14
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PENGGANTIAN
(1) Kegiatan pemeliharaan Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi: a. pembersihan; b. perbaikan; dan c. pemindahan. (2) Pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap material yang menutupi dan/atau menghalangi sehingga Rambu dan Papan Informasi menjadi sulit dibaca dan/atau dipahami. (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila terdapat kerusakan kecil pada Rambu dan Papan Informasi. (4) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila terdapat perubahan permanen pada lokasi pemasangan yang menyebabkan kondisi tidak layak pasang Rambu dan Papan Informasi.
