PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana
Pasal 13
BAB 4 — PEMELIHARAAN DAN PENGGANTIAN
(1) Terhadap Rambu dan Papan Informasi yang telah terpasang dilakukan pemeliharaan dan penggantian. (2) Pemeliharaan dan penggantian Rambu dan Papan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
