PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Pasal 10
BAB 4 — BANTUAN PEMULIHAN DENGAN SEGERA
(1) Pelaksanaan kegiatan Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat didukung bantuan Pemulihan Dengan Segera. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan.
