PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Pasal 11
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan merupakan kegiatan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera dilaksanakan sesuai rencana operasi Pemulihan Dengan Segera yang telah ditetapkan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama proses kegiatan operasi Pemulihan Dengan Segera berlangsung. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Posko PDB, BNPB/BPBD, kementerian/lembaga/instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komandan Posko PDB.
