PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMULIHAN DENGAN SEGERA PRASARANA DAN SARANA VITAL
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMULIHAN DENGAN SEGERA
(1) Laporan operasi Pemulihan Dengan Segera disampaikan secara rutin dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Komandan Posko PDB. (2) Laporan operasi Pemulihan Dengan Segera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan pelaksanaan penanganan darurat bencana.
