PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 8
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Hibah berbentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. (2) Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
