PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan pemanfaatan Hibah sebagai belanja dalam APBD berdasarkan SPPH dan RKA, serta mencantumkannya dalam DPA BPBD penerima Hibah. (2) Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah pada lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD.
