PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Perencanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibedakan untuk bencana masif dan sektor tertentu. (2) Penganggaran Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dibedakan untuk bencana yang berdampak besar dan sektor tertentu
