PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 6
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Kementerian Keuangan MENETAPKAN dan menyalurkan Hibah kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari BNPB. (2) Gubernur/Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab utama dalam pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di wilayahnya. (3) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BPBD dengan dibantu oleh organisasi perangkat daerah teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
