Pasal 5
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Kriteria pemanfaatan Hibah adalah sebagai berikut: a. sebagai pendukung pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana; b. untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi wilayah pascabencana termasuk mitigasi dan/atau peningkatan konstruksi selektif yang secara teknis harus segera ditangani untuk mengurangi atau menghindari kerugian, apabila terjadi bencana;
c. dilaksanakan secara cepat, tepat, dan segera bermanfaat bagi pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis pada wilayah pascabencana; d. tidak terjadi duplikasi dalam pembiayaan; e. untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana terhadap aset milik nonpemerintah, dapat diberikan bantuan berupa dana stimulan; f. tidak untuk biaya rutin operasional pemeliharaan kantor dan kegiatan penguatan kelembagaan; g. dalam hal dianggap perlu, maka seminimal mungkin dapat menggunakan dana untuk pendukung operasional pemanfaatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana, setelah melalui persetujuan dari BNPB dalam hal ini Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan h. digunakan hanya untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana ditetapkan dalam PHD dan dokumen pendukungnya.
