PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 4
BAB 3 — REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
(1) Kegiatan Rehabilitasi fokus pada semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai. (2) Kegiatan rekonstruksi fokus pada pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana.
