PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1443) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
