PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2019
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DONI MONARDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
