PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 16
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) BNPB dan Kementerian Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Hibah pada Pemerintah Daerah penerima Hibah. (2) BPBD provinsi berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Hibah pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima Hibah di wilayahnya.
