Pasal 15
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. (3) Gubernur atau bupati/walikota bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan output telah tercapai, namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN. (5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan dan pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD, maka penyelesaian kegiatan dan output menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah serta sisa dana Hibah disetorkan ke RKUN.
