PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemanfaatan Hibah dapat berupa bantuan langsung masyarakat dan nonbantuan langsung masyarakat. (2) Hibah berupa bantuan langsung masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan atau keperluan lain sesuai dengan rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi perumahan pascabencana diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
