PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemanfaatan Hibah mengikuti mekanisme pemanfaatan keuangan daerah atau APBD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
