PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemanfaatan Hibah mengacu kepada SPPH dan PHD dengan jangka waktu pemanfaatan Hibah oleh Pemerintah Daerah penerima Hibah paling lama 12 (dua belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan. (2) Jangka waktu pemanfaatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpanjangan waktu pertama, diberikan selama 12 (dua belas) bulan; b. perpanjangan waktu kedua, diberikan selama 9 (sembilan) bulan.
