PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEMANFAATAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA...
Pasal 11
BAB 5 — PELAKSANAAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Perubahan RKA dapat dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa dengan terlebih dahulu mendapat
persetujuan Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
