Pasal 42
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Jenis... SK No 205565 A
FTIESIDEN REPUBUK INDONESIA (2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kontribusi pembangunan gedung; b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan retribusi kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah yang tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
