Pasal 41
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -t2- Pasal 4 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan 'Jasa hiburan tertentu" yang tarifnya diatur dalam Undang-Undang ini adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sedangkan jasa hiburan lainnya mengikuti tarif dalam undang-undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah antara lain peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pasal42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" adalah antara lain peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
