PERATURAN_BNPB
Disaster Early Warning System
Pasal 43
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima penerusan pinjaman dari lembaga asing untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Tata cara penerusan pinjaman dari lembaga asing oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
