PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
Pemenuhan kelengkapan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan identifikasi dan verifikasi seluruh dokumen dan/atau perangkat pendukung operasi penanganan darurat bencana.
