Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa: a. instruksi; b. komando dan kendali; c. koordinasi; d. komunikasi; dan e. pengelolaan informasi. (2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa arahan, perintah, pokok mandat atau langkah penanganan darurat bencana yang diberikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Kepala Daerah. (3) Komando dan kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi dan menyepakati kewenangan komando untuk memberikan perintah, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penanganan darurat bencana. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan menyepakati mekanisme pemaduan peran dan fungsi sektor yang terkait secara proporsional dan saling mendukung dalam penanganan kedaruratan yang terdiri atas koordinasi horisontal dan koordinasi vertikal. (5) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan menyepakati sistem komunikasi yang digunakan dalam penanganan kedaruratan. (6) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kesepakatan pengelolaan data dan informasi untuk mendukung operasi penanganan kedaruratan.
