PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Pasal 14
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN
Finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. konfirmasi kesepakatan para pihak; b. penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi Bencana; dan c. penetapan.
