PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 9
BAB 5 — KATEGORI DAN PAKET LOGISTIK
Paket logistik disusun berdasarkan: a. Paket pangan, terdiri dari: paket 9 bahan pokok, paket makanan siap saji, paket lauk pauk, paket tambahan gizi/kelompok rentan, paket tambahan gizi anak/kelompok rentan; b. Paket sandang, terdiri dari: paket sandang keluarga (ayah ibu dan 2 anak), paket sandang anak (laki-laki dan perempuan usia 6-14 tahun), paket sandang balita (laki-laki dan perempuan usia di bawah 5 tahun); c. Paket papan, terdiri dari: tenda gulung, tikar, matras dan lain-lain; dan d. Paket logistik lainnya, terdiri dari: paket P3K, paket kesehatan, paket kebersihan, kantong mayat dan peralatan rumah tangga.
