PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 10
BAB 6 — STANDAR PERSEDIAAN DAN METODE PENGHITUNGAN
Stándar logistik sebagai stándar persediaan logistik, dihitung berdasarkan: a. pemenuhan jumlah persediaan minimal berdasarkan jumlah penduduk; b. Pemenuhan jumlah persediaan minimal berdasarkan prosentase jumlah korban bencana; c. Pemenuhan jumlah persediaan minimal berdasarkan hari; d. Pemenuhan jumlah persediaan minimal pangan berdasarkan pola konsumsi setempat; e. Pemenuhan jumlah jenis barang sesuai dengan jenis ancaman bencana; dan f. Pemenuhan jumlah barang sesuai dengan kualitas.
