Pasal 7
BAB 4 — PRINSIP DASAR, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
Strategi standarisasi logistik adalah: a. Diutamakan untuk memenuhi kebutuhan logistik dalam keadaan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. b. Dilaksanakan bersama-sama dengan pemangku kepentingan yang bekerja pada bidang keadaan darurat bencana dan bidang logistik bencana. c. Dijalankan melalui serangkaian perencanaan sampai pemantauan dan evaluasi. d. Dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembalian hak korban bencana secara bermartabat. e. Melaksanakan standar logistik yang ditetapkan dengan mengikutsertakan para pemangku kepentingan. f. Dapat diperoleh melalui kerjasama pemesanan dan pembelian dengan pihak penyedia logistik sesuai mekanisme pasar dalam keadaan tidak tidak terjadi bencana. g. Memperkuat koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan.
