PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 6
BAB 4 — PRINSIP DASAR, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
Kebijakan standarisasi logistik adalah: a. MENETAPKAN standar logistik sebagai bahan pengambilan keputusan. b. MENETAPKAN standar logistik diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar kemanusiaan dan sesuai kebijakan pembangunan. c. MENETAPKAN standar logistik didasarkan pada kebutuhan kelompok rentan seperti orang berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, lansia, perempuan dan anak.
d. MENETAPKAN standar logistik berdasarkan rumus jumlah penduduk dikali prosentase dikali hari (JP x PR x H). e. MENETAPKAN standar logistik dilakukan melalui pemetaan sumberdaya yang ada didaerah serta mekanisme kerjasama antar pihak.
