PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 5
BAB 4 — PRINSIP DASAR, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
Prinsip dasar standarisasi logistik : a. Menggunakan standar yang berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah dan kaidah logistik secara umum. b. Menyusun standar logistik yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar berbasis pada korban bencana termasuk kelompok rentan. c. Mempergunakan metode standarisasi yang mudah, cepat, tepat dan akuntabel. d. Berdasarkan pada jumlah penduduk dan prosentase korban bencana di wilayah bencana. e. Dalam memenuhi persediaan logistik minimal sepenuhnya memanfaatkan sumber daya internal daerah.
