PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDARISASI LOGISTIK PENANGGULAN BENCANA
Pasal 4
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
TUJUAN (1) Pemenuhan jumlah persediaan minimal yang wajib dipenuhi baik oleh BPBD secara mandiri dan/atau bersama-sama pemangku kepentingan. (2) Meningkatkan kesiapsiagaan dan memperlancar pengerahan logistik pada saat kejadian bencana untuk bantuan kepada korban bencana.
