Pasal 9
BAB 5 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Sumber pendanaan utama penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah : a. APBD Kabupaten/Kota untuk bencana skala Kabupaten/Kota; b. APBD Provinsi untuk bencana skala Provinsi; c. APBN untuk bencana skala Nasional. (2) Sumber dana lain yang dapat digunakan diantaranya : a. Asuransi; b. Dana dari peran serta internasional melalui kerjasama bilateral maupun multilateral; c. Dana perwalian yang dibentuk untuk keperluan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana; dan d. Dana bantuan masyarakat lain; (3) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah (pusat) untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. (4) Penatausahaan atau tatakelola dana rehabilitasi dan rekonstruksi mengacu pada peraturan perundangan tentang keuangan negara dan atau peraturan lain yang sejenis kecuali dinyatakan 1ain oleh peraturan yang bersifat khusus (lex specialist).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam bentuk pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
