Pasal 10
BAB 5 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Lembaga penanggungjawab pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi adalah BNPB di tingkat nasional dan atau BPBD di ProvinsifKabfKota di tingkat daerah. (2) Lembaga seperti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga fungsionalfstruktural yang ada di dalam struktur BNPB dan atau BPBD Provinsi/Kab/Kota yang sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangannya. (3) Apabila dipandang perlu dapat dibentuk lembaga koordinatif yang bersifat adhoc atau bersifat sementara yang fungsinya membantu BNPB/BPBD dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BNPB dan atau Kepala BPBD atas nama
dan atau Gubernur/BupatifWalikota untuk jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun. (4) Pembentukan lembaga seperti yang dimaksud dalam ayat (3) ditentukan oleh: a. Skala bencana dan dampak yang ditimbulkan; b. Kemampuan dan kapasitas aparatur pelaksana di daerah; c. Disetujui oleh Kepala Daerah.
