Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pelaksanaan teknis substansial dilakukan oleh perangkat Kementerian/Lembaga dan atau Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. (2) Semua pelaksanaan teknis dari aspek - aspek rehabilitasi dan rekonstruksi harus mengacu pada standar teknis yang ditetapkan peraturan perundangan. (3) Tenaga pelaksana teknis rehabilitasi dan rekonstruksi diutamakan tenaga professional Kementrian/Lembaga, SKPD Provinsi/Kab/Kota dan atau organisasi/lembaga yang berada di daerah bencana dengan pertimbangan :
a. Menguasai kondisi sosial budaya masyarakat dan karakteristik; b. Memahami dan menguasai kapasitas sumberdaya lokal. (4) Apabila ketentuan tersebut pada ayat (3) tidak terpenuhi maka BPBD Kab/Kota dan atau Provinsi dapat meminta bantuan dari Kab/Kota lain atau Provinsi dengan status penugasan kepada SKPD Kab/Kota yang diberi mandat penuh untuk pelaksana teknis rencana rehabilitasi dan rekonstruksi. (5) Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (6) Lembaga Internasional, lembaga asing non pemerintah dan atau lembaga non pemerintah yang terlibat dalam rehabilitasi dan rekonstruksi wajib berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD bersama Kementrian Lembaga dan SKPD. (7) Semua hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi asset Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau masyarakat dan dilakukan penatausahakan sesuai peraturan yang berlaku.
